Beritasumut.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial L Boru H (53) warga Jalan Bromo Gang Azizah, Medan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pelaku diamankan di kediamannya karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 77 paket ganja dan uang Rp3.393.000 hasil penjualan ganja.
Informasi dihimpun, Senin (12/10/2015), penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Sehat Tarigan ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Berdasarkan keterangannya, pelaku membeli ganja itu dari seorang laki-laki yang dipanggil I (DPO) warga Tembung. I yang kerap mengantarkan ganja itu kepada pelaku," jelasnya.
Dikatakannya, pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Mei lalu.
"Ganja yang diberi I, dipaketkan lagi oleh pelaku dengan harga Rp5.000, Rp10.000 dan Rp3.000. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap I yang merupakan pemilik ganja tersebut," pungkas Tarigan. (BS-031)