Beritasumut.com - Sekitar empat bulan diburon penyidik kejaksaaan, tersangka dugaan pembangunan jalan setapak, FF, dibekuk di restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), Jalan Monginsidi, Medan. Anggota DPRD Kota Tanjung Balai ini kemudian dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Penangkapan FF dilakukan tim gabungan Kejari Tanjung Balai dan Kejati Sumatera Utara (Sumut).
"Yang bersangkutan ditangkap di satu restoran cepat saji, Kamis (8/10/2015) malam. Dia sudah empat bulan menjadi buronan kejaksaan, karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Nanang Sigit, di Medan, Jumat (9/10/2015).
FF merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 405 meter jalan setapak dengan lebar dua meter pada 2009. Proyek itu menggunakan dana NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp274 juta.
Status tersangka FF ditetapkan penyidik sejak 2015. Namun dia selalu mangkir setiap dipanggil. Bahkan sejak empat bulan lalu Anggota DPRD Tanjung Balai dari Partai Golkar ini tidak pernah masuk kerja dan masuk daftar pencarian orang.
Dia merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai yang mengerjakan proyek itu. FF bersama Suhardi selaku PPK Dinas PU Tanjung Balai ditengarai mengorupsi pekerjaan.
Dalam perkara ini, Suhardi sudah divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. (BS-001)