3 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2015 01:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_3-Terdakwa-Korupsi-Alkes-RSUD-Pirngadi-Medan-Terancam-20-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Tiga terdakwa korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Aspen Asnawi yang merupakan rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Tuful Zuhri Siregar.

Ketiga terdakwa didakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tiga terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Rabu (7/10/2015).

Dalam dakwaannya, JPU menganggap ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012.

Dimana, dana itu dikucurkan Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alat keseharan dan KB.

Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica.

"Selama proses pelelangang ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan," katanya.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Kasmir akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait