Beritasumut.com - Petugas Satresnarkoba Polres Deli Sersang masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SAG (46) warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap di Bandara Kualanamu, Selasa (6/10/2015) siang.Calon penumpang pesawat Lion Air JT 972 tujuan Bandara Kualanamu-Balikpapan ini ditangkap menyimpan 5 bungkus sabu seberat 500 gram didalam bra dan jilbabnya."Dari pengakuannya, sabu itu akan dibawa ke Balikpapan dan seseorang telah menunggu di sana," kata Wakapolres Deli Serdang Kompol M Saleh.Dari pengakuannya, sabu itu didapat dari seseorang dari Pajak Petisah, Medan, saat membeli baju."Jadi pada Senin (5/10/2015) pelaku ditawari seseorang untuk mengantarkan sabu itu ke Balikpapan. Pelaku dijanjikan akan mendapatkan uang Rp20 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut kepada seseorang yang telah menunggunya di Balikpapan," katanya.Dikatakannya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan dimasukkan ke kaos kaki yang dibalut, lalu disimpan di dalam bra."Pelaku juga menyimpan sabu itu di jilbab yang telah didisain," ungkapnya.Saat itu, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait diamankannya pelaku kurir sabu itu."Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)