Beritasumut.com - Tiga pelaku penjambretan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia ternyata juga terlibat aksi penjambretan terhadap seorang polisi wanita (Polwan).
Bripda Clara (19) yang berdinas di Sabhara Polresta Medan dijambret di Jalan Amir Hamzah usai pulang dari gereja pada Ahad (27/9/2015) lalu.
"Jadi pelaku yang ditangkap ini juga terlibat kasus penjambretan terhadap polwan," ujar Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Senin (5/10/2015).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah, MR (23) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa, Medan, AP (20) warga Jalan Paya Geli Gang Masjid, Sunggal, Deli Serdang, dan DA (30) warga Jalan Setia Luhur Gang Infanteri, Medan Helvetia.
Dari pengakuannya, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.
"Pelaku kerap bermain di seputaran wilayah hukum Polsek Helvetia," katanya.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, satu buah tas ransel berisi KTP, kartu ATM dan HP Nokia.
"Para pelaku ini merupakan resedivis yang ditangkap dalam kasus yang sama," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial I alias C (20) warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Medan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) subs 56 ayat ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)