Melawan Saat Akan Ditangkap, Jambret Ditembak

Redaksi - Selasa, 06 Oktober 2015 05:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Melawan-Saat-Akan-Ditangkap--Jambret-Ditembak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic menginterogasi pelaku.

Beritasumut.com - Tiga orang pelaku penjambretan ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.

Ketiganya adalah MR (23) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa, Medan, AP (20) warga Jalan Paya Geli Gang Masjid, Sunggal, Deli Serdang, dan DA (30) warga Jalan Setia Luhur Gang Infanteri, Medan.

Seorang pelaku MR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kaki kanan dan telapak kaki kirinya karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan.

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, satu buah tas ransel berisi KTP, kartu ATM dan HP Nokia.

Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Senin (5/10/2015) mengatakan, awalnya petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan di wilayah hukumnya pada Kamis (1/10/2015) lalu.

Saat berada di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan Akademi Maritim Belawan, petugas melihat empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor melakukan penjambretan terhadap korban Fauziah. Petugas yang melihat, lalu mengejar dan menangkap pelaku DA dan AP.

"Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MR. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Disitu kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan dan telapak kaki kirinya," ungkapnya. 

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial I alias C (20) warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Medan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) subs 56 ayat ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemendes PDTT Luncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid-19

Berita

Dokter Umar Zein Luncurkan Buku Cerpen, Hilangkan Stigma Buruk Pada ODHA

Berita

FPKS Peringati Mosi Integral Natsir Hadirkan NKRI

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Pembobol Showroom Tewas Ditembak Polisi