Beritasumut.com - Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah membunuh balita yang diasuhnya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2015). JPU menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Timeria dinyatakan telah melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak, sehingga balita berusia 2 tahun 4 bulan itu meninggal dunia.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu menunda sidang hingga pekan depan.
Saat ditanyai, Ria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan, tidak berkomentar. Namun kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak dan mencak-mencak.
"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," ucap Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.
Ria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4/2015) sore. Kezia tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.
Ria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan pembunuhan itu, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. (BS-001)