Beritasumut.com - F (23) warga Jalan Halat Gang Terbatas, Medan Area, dan GWP (30) warga Jalan AR Hakim Gang Sederhana, Medan Area, mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Area.
Duo sekawan ini ditangkap di Simpang Jalan Bromo, Medan Denai, karena melakukan perampokan terhadap pasangan suami istri pada Ahad (4/10/2015) sekira pukul 08.10 WIB.
Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Sehat Tarigan, Senin (5/10/2015) menyebutkan, awalnya pasangan suami istri tersebut berangkat dari rumah menuju Simpang Jalan Bromo dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampai di tujuan, sang istri turun dan menunggu angkot untuk berangkat kerja. Saat bersamaan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat 2955 AFN turun dan menodongkan senjata tajam serta mengambil tas korban.
"Korban yang dirampok berteriak rampok. Petugas kita yang melakukan patroli dan mendengar teriakan korban, lalu mengejar dan menangkap pelaku," ungkapnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dari kedua pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat 2955 AFN dan senjata tajam yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pungkas Tarigan.
Sementara pelaku GWP mengaku melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Aku sempat kerja narik betor, tapi kini tidak lagi. Baru sekali aku melakukan perampokan ini," pungkasnya. (BS-031)