Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri Binjai menangkap mantan Kadispora Binjai Ahmad Kuasa, Jumat (2/9/2015).
Ahmad ditangkap setelah dua tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Binjai Tahun 2007 senilai Rp951 juta.
Dana tersebut berasal dari APBD Tahun Anggaran 2007 dan saat itu ia juga menjabat sebagai Sekretaris KONI Binjai.
Dari total uang yang dikorupsi, Ahmad baru mengembalikan sebesar Rp100 juta.
Informasi dihimpun, Ahmad Kuasa telah divonis satu tahun penjara oleh MA Tahun 2013, karena kasasi yang bersangkutan ditolak.
Saat hendak dilakukan eksekusi, Ahmad tidak berada di rumah. Bahkan, saat dilayangkan surat, pihak keluarga tidak menggubrisnya.
Setelah dua tahun menjadi buronan dan menjadi DPO, Kejari Binjai yang mengetahui keberadaan Ahmad lalu menangkapnya.
"Tadi kita tangkap di di rumah temannya di kawasan Binjai," jelas Kejari Binjai Wilmar Ambarita.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena telah memiliki status hukum tetap.
"Ahmad hanya kita mintai keterangan selama pelariannya. Yang bersangkutan telah kita kirim ke Lapas Kelas II Binjai," pungkasnya. (BS-031)