Spesialis Pelaku Perampokan di Angkot Ditangkap

Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2015 17:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Spesialis-Pelaku-Perampokan-di-Angkot-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Pelaku diapit petugas di Mapolresta Medan.
Beritasumut.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan menangkap pelaku perampokan berinisial DS (33) warga Jalan Kelambir V Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal.Pelaku ditangkap di kediamannya karena merampok korban seorang mahasiswa bernama Fhiqri Markhabi (17) warga Jalan Pam Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah pisau.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Jumat (2/10/2015) mengatakan, awalnya korban dari rumah naik angkutan umum hendak ke RS  Restu Ibu di Kelurahan Sunggal pada Kamis (3/9/2015) lalu.Saat di dalam angkot, pelaku langsung menuduh korban telah menabrak adiknya.Korban yang merasa tidak berbuat, mengatakan tidak. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban."Pelaku merampas uang Rp20.000 dan HP milik korban. Korban melakukan perlawanan dan membuat pelaku menusuknya sebanyak dua kali," jelasnya. Merasa menjadi korban perampokan, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan sesuai dengan nomor Laporan/2413/K/IX/2015/ Resta Medan Tanggal 4 September 2015."Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya pada Kamis (1/10/2015)," ungkapnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksinya. "Modusnya adalah menuduh korbannya telah menabrak adiknya. Pelaku kerap bermain di angkot. Pelaku telah tiga kali melakukan aksinya di kawasan Sunggal," katanya. Hasil rampokan, kata Aldi, dipergunakan pelaku untuk membeli sabu."Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bus Simpati Star Tabrak Angkot di Jalur Menuju Bandara Kuala Namu

Berita

Kejahatan Tusuk Jarum Suntik Saat Naik Angkot Terjadi di Jalan Letda Sujono Medan

Berita

Tarif Angkot di Medan Turun

Berita

Todong Sopir Angkot di Amplas, 2 Pria Bertato Gol

Berita

Polisi Tembak Mati Copet Modus Kusuk di Angkot

Berita

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Medan, Betor dan Angkot Tertimpa Pohon dan Baliho