Beritasumut.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan menangkap pelaku perampokan berinisial DS (33) warga Jalan Kelambir V Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal.Pelaku ditangkap di kediamannya karena merampok korban seorang mahasiswa bernama Fhiqri Markhabi (17) warga Jalan Pam Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah pisau.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Jumat (2/10/2015) mengatakan, awalnya korban dari rumah naik angkutan umum hendak ke RS Restu Ibu di Kelurahan Sunggal pada Kamis (3/9/2015) lalu.Saat di dalam angkot, pelaku langsung menuduh korban telah menabrak adiknya.Korban yang merasa tidak berbuat, mengatakan tidak. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban."Pelaku merampas uang Rp20.000 dan HP milik korban. Korban melakukan perlawanan dan membuat pelaku menusuknya sebanyak dua kali," jelasnya. Merasa menjadi korban perampokan, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan sesuai dengan nomor Laporan/2413/K/IX/2015/ Resta Medan Tanggal 4 September 2015."Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dikediamannya pada Kamis (1/10/2015)," ungkapnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksinya. "Modusnya adalah menuduh korbannya telah menabrak adiknya. Pelaku kerap bermain di angkot. Pelaku telah tiga kali melakukan aksinya di kawasan Sunggal," katanya. Hasil rampokan, kata Aldi, dipergunakan pelaku untuk membeli sabu."Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)