Polsek Helvetia Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2015 22:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Polsek-Helvetia-Tangkap-Pelaku-Curanmor-dan-Penadah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor, R (25) warga Jalan Murni Gang Masjid, dan DE (21) warga Jalan Perjuangan Gang Sederhana, Medan, ditangkap petugas Polsek Helvetia.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan dua penadah, yaitu, AP (21) dan JS (28) warga Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Medan Selayang.

Dari pelaku dan penadah, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4654 AEY, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Bk 5871AFE, dan 1 buah kunci letter T.

Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Kamis (1/10/2015), mengatakan penangkapan berawal saat kedua pelaku melintas di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pondok Kelapa, Medan, dengan sepeda motor tanpa plat belakang pada Senin (28/9/2015) lalu.

Petugas yang melihat, lalu menghentikan keduanya dan meminta menunjukkan surat-surat kendaraan, namun pelaku tidak dapat menunjukkannya. 

"Petugas kita yang curiga lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan kunci letter T," katanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa mereka merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

"Pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian diantaranya di Klinik Gigi di Jalan Kapten Muslim dekat warnet Holic, Jalan Kapten Muslim dekat warung nenek di Jalan Ringroad dan Pasar IV Jalan Ringroad," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap kedua penadahnya.

"Penadah AP ditangkap saat melintas di Simpang Pemda dengan sepeda motor Yamaha Mio curian yang dibelinya. Sementara JS ditangkap di tempat usaha bengkelnya. Dari hasil penyelidikan sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri adalah milik Yan Hendri sesuai dengan nomor LLP/481/VI/2015 pada 1 Juni 2015," akunya.

Dikatakan Ronni, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penadahnya.

"Penadah dan pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Area Buru Dua Komplotan Curanmor

Berita

Pacaran Sambil Jalan Keliling Lalu Curi Motor

Berita

Terlibat Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Berita

Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Delitua

Berita

Korban Dituduh Pelaku Tabrak Lari, Selanjutnya Sepedamotor Dibawa Kabur

Berita

Gelapkan Motor Teman, Mantan Anggota TNI Ditangkap Polsek Helvetia