Beritasumut.com - Calon Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Arwi Winata mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono dalam surat pencalonan Cabup dan Cawabup Labusel.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, bahwa Cawabup tersebut datang sekira pukul 10.00 WIB.
"Benar, hari ini Arwi Winata akhirnya bersedia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," ujarnya, Rabu (30/9/2015).
Menurut Nainggolan, diperiksanya Arwi Winata untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Cawabup tersebut dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Agung Laksono.
"Kita memeriksanya apakah memang dirinya mengetahui apakah surat tersebut palsu atau tidak," katanya.
Sementara Kanit IV Kompol Efendy Jambak mengatakan bahwa Arwi Winata diperiksa selama enam jam. "Dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kami periksa beliau," ujarnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, Arwi Winata tidak mengetahui bahwa surat tersebut palsu.
"Menurut keterangannya, dirinya tidak mengetahuinya," ujarnya sembari mengatakan bahwa saksi tersebut diberi 24 pertanyaan.
Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, perwira berpangkat satu melati emas ini mengaku bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah memeriksa Anggota DPRD Labusel Tulusman Hutauruk dan Plt Ketua DPD Golkar Sumut Rajamin Sirait.
"Belum ada tersangka, mungkin setelah memeriksa Tulusman dan memeriksa Rajamin baru kita dapat mengarah ke sana. Sekarang ini kita sedang mengirimkan surat panggilan kepada Rajamin," terangnya. (BS-036)