Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK/DAU TA 2004

Pemeriksaan Liberty Pasaribu Sudah Terjadwal

Redaksi - Rabu, 30 September 2015 22:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Pemeriksaan-Liberty-Pasaribu-Sudah-Terjadwal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan gelar perkara untuk pemeriksaan tersangka Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2004 senilai Rp3 Miliar. Rencananya penyidik menjadwalkan pada awal Oktober.

"Kita minta gelar perkara dulu, sudah kita jadwalkan sekira tanggal 7 Oktober nanti," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, molornya pemeriksaan Liberty Pasaribu dikarenakan Wassidik memiliki jadwal yang sibuk. "Kita sudah minta sama Wassidik agar segera digelar, dan baru tanggal 7 nanti ada waktunya, mudah-mudahan tidak ditunda lagi," katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya akan langsung menjemput mantan Plt Bupati Tobasa tersebut. 

"Setelah gelar baru kita periksa, mudah-mudahan bulan ini pemeriksaannya dapat dilakukan," tuturnya.

Adanya isu miring terkait bahwa Ahmad Haydar menerima sesuatu karena menjerat Liberty Pasaribu dan menjadikannya tersangka dibantah keras olehnya. Menurutnya bahwa dirinya tidak mungkin melakukan hal tersebut.

"Pemberitaan di media mengenai saya terima sesuatu untuk mengungkap kasus Liberty itu tidak benar, kalau memang salah harus dihukum, Kita bekerja sesuai dengan bukti-bukti," tandas Ahmad Haydar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi DAK/DAU TA 2004 sebesar Rp3 miliar terjadi ketika Liberty Pasaribu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa, bersama dengan bupati yang dijabat Monang Sitorus kala itu.

Akhirnya penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu sebagai tersangka, karena kembali disidik setelah penyidik menemukan bukti baru (novum) atas dugaan keterlibatan Liberty Pasaribu yang sempat menjadi Plt Bupati Tobasa. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu

Berita

Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan

Berita

Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan