Beritasumut.com - Dua pelaku pencurian dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan Tim Antibegal Polsek Pancur Batu. Satu orang pelaku merupakan mantan polisi yang dipecat.
Kedua pelaku IH alias G (33) warga Perumahan Milala, Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, dan JS (39) warga Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 9838 CM yang telah diubah platnya jadi BK 1571 UJ, 83 tabung gas ukuran 12 kg dan 38 tabung gas ukuran 3 kg.
"Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena saat hendak diamankan mencoba melarikan diri. Satu pelaku atas nama IH merupakan pecatan polisi dengan pangkat Brigadir. Kedua pelaku kita amankan di Hotel Lonari, Pancur Batu pada Rabu (23/9/2015) dini hari," kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Freddo WDW Gultom, Rabu (23/9/2015) sore.
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan mobil Mitsubishi L300 di Simpang Amoi, Bandar Baru pada Selasa (22/9/2015).
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. Mendapat kabar kedua pelaku sedang berada di Hotel Lonari, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku di kamar hotel.
"Untuk mobil dan tabung gas kita amankan di Hotel Lonari. Sementara bak mobil tersebut kita amankan dari Hotel Cristal Pancur Batu," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)