Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pembobolan ATM Mandiri di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, di Kawasan Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku berinisial TS warga Jalan Mariendal Gang Madrasah, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhari, di Mapolsek Sunggal, Selasa (22/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak perusahaan pada Jumat (18/9/2015) lalu.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku yang ditangkap merupakan karyawan PT A yang merupakan rekanan Bank Mandiri dalam mendistribusikan uang tunai ke ATM. Pelaku mencuri uang di ATM senilai Rp100 juta," katanya.
Dari pelaku, kata Harry, petugas menyita barang bukti 1 buah tas berwarna hitam, 1 unit HP dan uang tunai sisa curian Rp40 juta.
"Dari pengakuannya, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)