Beritasumut.com - Polres Nias Selatan (NIsel) menggagalkan peredaran ribuan lembar uang palsu. Dua orang diamankan dan diperiksa karena diduga memiliki barang cetakan terlarang itu.
Uang palsu yang diamankan terdiri atas 3.100 lembar pecahan 20 ribu serta 42 lembar pecahan 100 ribu dan 122 lembar kertaas yang belum tercetak. Jika uang itu asli, nominal yang disita mencapai Rp115 juta.
Kasatreskrim Polres Nias Selatan Iptu Bambang Prayitno, Selasa (22/9/2015), mengatakan keberadaan uang palsu itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kemarin, tim menggeledah gudang kopra di Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam. Benar saja, dari sana ribuan lembar uang palsu ditemukan.
Seorang penjaga diamankan polisi. Pemilik gudang berinisial JT juga diamankan.
Bahkan rumah JT turut digeledah polisi untuk mencari bukti lain. Namun, mereka tidak menemukannya.
JT membantah memiliki ribuan lembar uang palsu itu. Laki-laki ini mengaku baru mengetahuinya setelah ditemukan polisi. Dia justru menuding ada pihak yang ingin mencelakakannya.
Menurut JT, kejadian itu tidak terlepas dari situasi politik di Nias Selatan. Soalnya dia merupakan tim sukses salah satu pasangan calon pada Pilkada Nisel.
Meski JT membantah, polisi tidak begitu saja percaya. Mereka masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami temuan uang palsu itu. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. (BS-001)