Beritasumut.com - Dua pelaku perampokan, AS (29) warga Komplek Griya Marelan Blok T 18, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan RD (18) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia.
Keduanya diamankan di kediaman RD berikut barang bukti 1 unit Iphone 5S, 1 unit sepeda motor Vario, 1 unit mobil Xenia BK 388 EL dan sebilah senjata tajam.
"Kedua pelaku kita amankan tadi pagi, berdasarkan laporan korban Dicky Febriansyah (18) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat pada Senin (21/9/2015)," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic di Mapolsek Helvetia, Selasa (22/9/2015).
Dikatakannya, awalnya korban menawarkan HP melalui jejaring sosial. Kedua pelaku yang merasa tertarik lalu mengajak korban bertemu untuk membeli HP tersebut di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing CII, Medan pada Senin (21/9/2015) malam.
Saat bertemu, kedua pelaku meminta HP yang akan dijual korban dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tua pelaku.
Korban yang percaya, lalu memberikan HP yang akan dijualnya kepada pelaku. Setelah setengah jam pergi, kedua pelaku lalu menemui kembali korban di lokasi yang sama.
"Saat kembali bertemu, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa orang tua mereka tidak ketemu. Disitu, pelaku RD meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari orang tuanya. Sementara pelaku AS menunggu bersama korban di lokasi kejadian," jelas Ronni.
Setelah setengah jam tak balik, pelaku AS menawarkan kepada korban untuk mencari pelaku RD dengan menggunakan mobil rental yang disewa korban.
"Saat di Pasar V Marelan, pelaku AS mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban untuk keluar dari mobil rentalnya. Korban yang ketakutan lalu keluar dari mobil tersebut dan dibawa lari pelaku," ungkap Ronni.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)