PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet

Redaksi - Selasa, 22 September 2015 22:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_PN-Medan-Tolak-Prapid-Pemilik-Truk-dan-2-5-Ton-Getah-Karet.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Sidang putusan praperadilan.

Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Medan memutuskan menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Misan terhadap keberatannya atas penyitaan terhadap 2.600 kg getah karet, satu unit truk, dan yang lainnya oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). 

Penyitaan dilakukan dengan tuduhan karet yang diangkut adalah ilegal yang berasal dari perkebunan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (22/9/2015). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan sejumlah warga pengungsi Aceh yang didominasi ibu-ibu. 

“Permohonan praperadilan oleh pemohon tidak berlandaskan hukum, maka ditolak seluruhnya. Biaya peradilan dibebankan kepada negara yang nilainya nihil,” ujar majelis hakim. 

Dengan putusan ini, dinyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dinyatakan sah demi hukum.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, Misan menyampaikan bahwa yang disita tidak seperti yang tertulis dalam surat penyitaan yang dimiliki BBTNGL. Ada sejumlah barang milik Misan yang turut disita berupa dua cincin batu akik. 

Seharusnya cincin tersebut dikembalikan demi hukum. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon, Efraim Simanjuntak SH dari LBH Trisila usai mengikuti persidangan.

“Kita juga bingung, kenapa barang sitaan itu tidak dikembalikan. Seharusnya dikembalikan. Kemudian jika kita memang kalah, kenapa malah negara yang membayar biaya peradilan,” ujar Efraim.

Sementara itu, pengungsi Aceh yang mengikuti sidang juga turut kecewa dengan putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap di PN Stabat nantinya agar dalam persidangan dihadirkan saksi terlapor. Karena menurut mereka, karet yang diangkut truk Misan bukan dari kawasan hutan. 

“Itu bukan karet dari kawasan hutan, tapi dari luar. Kami minta saksi pelapor agar dihadirkan nantinya. Kami sangat tidak terima putusan ini,” ujar salah seorang pengungsi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

Terdakwa Kabur Dari PN Medan

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci