Polda Sumut dan BBKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

Redaksi - Jumat, 18 September 2015 19:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Polda-Sumut-dan-BBKSDA-Gagalkan-Perdagangan-Kulit-Harimau.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Perdagangan kulit harimau bernilai puluhan juta rupiah, digagalkan petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan tiga penjual bagian tubuh salah satu hewan yang dilindungi itu.Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang dan Kasi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan (P3) BBKSDA Sumut Joko Istanto mengatakan, perdagangan kulit harimau ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.Kemudian pihaknya melakukan transaksi pada penjual di Hotel Arimbi, Jalan Samanhudi, Kota Binjai. Saat salah seorang mengeluarkan kulit harimau utuh, tanpa ragu petugas segera menangkap keempat orang tersebut masing-masing S, MS, GK dan HT yang merupakan warga Kecamatan Bohorok, Langkat.“Mereka melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi. Ada seorang lagi berinisial HT yang diamankan namun dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi,” jelas Ahmad Haydar, di Mapolda Sumut, Jumat (18/9/2015).Sementara, Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang mengatakan, kulit harimau yang didapat dari penjerat/pemburu dihargai sekira Rp1 juta kepada perantara. Sedangkan dari perantara yang kini sudah diamankan petugas kulit harimau itu dibanderol dengan harga Rp10 juta.“Dugaan kita kalau harimau ini diperkirakan masih berusia remaja (3-10 tahun) dan kulitnya akan dijadikan hiasan. Tapi banyak juga orang yang memanfaatkan kulit harimau untuk jimat dan keperluan pengobatan,” ungkapnya.Kasi P3 BBKSDA Sumut Joko Istanto menambahkan, kulit harimau ini diduga kuat diambil dari harimau yang berasal dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Data terakhir Tahun 2014 yang mereka miliki saat ini di kawasan hutan TNGL hanya tersisa sekira 106 ekor saja harimau Sumatera.“Kita akan terus berupaya melakukan patroli pengawasan untuk mengurangi aktivitas perburuan liar ini,” tegasnya.Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kulit harimau ukuran besar, 2 kulit harimau ukuran kecil, 1 tas ransel dan karung, 4 unit telepon seluler, 2 unit sepeda motor dan 1 buku tabungan.Para tersangka juga diancam melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan badan. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat