Beritasumut.com - Dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan dua orang pelaku pencurian dan dua pelaku penjambretan.
Dua pelaku pencurian yang diamankan adalah JLT alias J (23) warga Jalan Mawar XIII, Blok XII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan MRN (22) warga Jalan Karya VI Peringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku, petugas menyita satu unit HP merk Samsung, satu unit HP Blackberry dan 1 unit HP Nokia.
"Kedua pelaku diamankan dikediamannya pada Rabu (16/9/2015)," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic di Mapolsek Helvetia, Kamis (17/9/2015).
Dikatakan Ronni, kedua pelaku terlibat kasus pencurian di kediaman Santi Siburian di Jalan Anggrek, Blok X, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia sesuai dengan Nomor LP/699/VIII/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Hevetia Tanggal 4 Agustus 2015.
Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit laptop dan satu unit HP merk Samsung. "Pelaku menjual laptop hasil curian itu Rp1 juta dan HP yang dicuri dipakai pelaku. Dari pengakuannya, pelaku baru dua kali melakukan pencurian," jelasnya.
Sementara itu, pelaku kasus penjambretan yang diamankan yakni, AI (32) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Citarum, Dusun II, Desa Madan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan IJ (28) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Bengawan, Dusun III, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku terlibat kasus penjambretan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di depan SPBU Kodam I BB pada 12 September 2015.
"Kedua pelaku ditangkap di hari yang sama di Jalan Banteng, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo BK 2665 AAL dan dua bilah pisau," ujarnya.
Dijelaskan Roni, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Dua pelaku pencurian kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk dua pelaku penjambretan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana subs UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)