Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah di Jalan Jermal 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dari rumah yang diduga dijadikan tempat penadah mobil dan sepeda motor hasil penggelapan itu, petugas mengamankan barang bukti 13 unit mobil, 25 unit sepeda motor, 24 buah BPKP dan 41 lembar STNK.
Petugas juga mengamankan pemilik rumah berinisial D (50) yang diduga menampung barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Medan Area Kompol Tengku Rizal Moelana, Rabu (16/9/2015), mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia BK 1415 QQ milik Robi Andi Sembiring (32) warga Jalan Rawe, Perumnas Simalingkar. Mobil tersebut sebelumnya dirental oleh S alias A (40) yang juga warga Perumnas Simalingkar.
S tidak memulangkan mobil yang dirental sesuai dengan hari yang telah ditentukan. S malah menggadaikan mobil tersebut kepada D.
Jadi perjanjiannya mobil itu dirental selama 10 hari. Berawal dari laporan korban dengan Nomor LP/1198/K/IX/2015/Sektor Medan Area, maka pada Selasa (15/9/2015), polisi mengamankan S di kediamannya.
Dari keterangan S, mobil tersebut digadaikannya kepada D di Jalan Jermal 14. "Dari keterangan S, kita lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan barang buktinya," jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan D. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan D. Dugaan sementara S terlibat kasus penggelepan. Kasus ini masih kita dalami," pungkasnya. (BS-031)