Polsek Patumbak Ringkus ABG Bawa 24 Kg Ganja

Redaksi - Rabu, 16 September 2015 23:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Polsek-Patumbak-Ringkus-ABG-Bawa-24-Kg-Ganja.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Berdalih butuh biaya untuk operasi ibunya yang menderita usus buntu, FR alias T nekat mengantar 24 kilogram daun ganja siap edar, dari Aceh menuju Pekanbaru. Upah sebesar Rp300 ribu untuk 1 bal ganja berukuran 1,5 kilogram dijanjikan kepada remaja 18 tahun itu. Hal itu diakui pemuda asal Desa Pandak, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu, saat ditanya wartawan, di Mapolsek Patumbak, Rabu (15/9/2015)."Aku butuh duit untuk biaya operasi mama. Kena usus buntu mama," ujar T.T mengaku dirinya berangkat menuju Medan dengan menumpang Bus Kurnia, Kamis (10/9/2015). Setibanya di pool Bus Kurnia, T menumpangi becak motor menuju pool bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Km 6,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (11/9/2015) malam. Begitu tiba di pool Bus Medan Jaya, T memisahkan koper warna hitam berisi 19 bal ganja seberat 24 kilogram yang dibawanya dari Aceh."Untuk mengelabui petugas, saya pisahkan tas koper itu dari saya," sambung T.Setelah merasa aman, T langsung memesan tiket. Setelah itu, ia mengambil kembali tas koper berisi 24 kg daun ganja itu. Saat itulah, T diringkus petugas Polsek Patumbak yang sudah mengintainya. Bersama dengan 24 kg ganja itu, T diboyong ke Mapolsek Patumbak dan langsung disidik dan kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Patumbak."Atas perbuatannya itu, kita menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih," ujar Kapolsek Patumbak AKP Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan.Wilson juga mengakui pihaknya berhasil menemukan 14 bal daun ganja, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka. Namun, pemilik 14 bal daun ganja yang disimpan dalam tas koper warna ungu itu, belum berhasil diringkus. 14 bal ganja itu ditemukan sehari setelah penangkapan tersangka T. Namun, Wilson belum dapat menyebut tempat penemuan 14 bal ganja itu, mengingat pihaknya masih terus melakukan penyelidikan."Kita curiga tersangka ini tidak sebatas kurir, namun juga pengedar. Kita mencurigai tersangka ini sebagai jaringan narkoba antarprovinsi," pungkas Wilson. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dua Begal Asal Delitua, Kiki dan Novia Ditangkap Polisi

Berita

Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham

Berita

Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham

Berita

Polres dan Pemko Sibolga Lakukan Sosialiasi Maraknya Isu Begu Ganjang

Berita

Bawa Dua Linting Ganja, Penumpang Lion Air Diamankan di Bandara Kuala Namu

Berita

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Binjai Diamankan di Bandara Kuala Namu