Penangkapan Tidak Sah, Kepala BBTNGL Dihukum Bayar Rp150 Ribu, Pengungsi Aceh: Itu Penghinaan

Redaksi - Selasa, 15 September 2015 18:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Penangkapan-Tidak-Sah--Kepala-BBTNGL-Dihukum-Bayar-Rp150-Ribu--Pengungsi-Aceh--Itu-Penghinaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Pengungsi Aceh demo di PN Medan.

Beritasumut.com - Permohonan praperadilan dua orang pengungsi Aceh, tersangka kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Mastur dan Kadarudin dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2015). 

Dalam putusannya, hakim hanya menerima satu permohonan pemohon bahwa penangkapan kedua tersangka oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), tidak sah.

Usai persidangan, Mislan, mewakili warga yang hadir dalam sidang bersama puluhan warga Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) mengaku kecewa dan mengatakan bahwa hukuman membayar Rp150.000 sebagai penghinaan.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Apalagi dengan hukuman membayar Rp150.000 itu penghinaan. Yang kita minta bukan itu," katanya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim tunggal Nazar Efriandi menyatakan bahwa penangkapan Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 pada pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB tidak sah. Sebagaimana kemudian keduanya dibawa ke Kantor BBTNGL pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan penyidikan.

Dikatakan hakim, sesuai dengan keterangan dari pihak BBTNGL bahwa keduanya ditangkap tangan sehingga saat itu tidak ada surat penangkapan, namun seharusnya surat penangkapan tersebut segera dikeluarkan. 

"Karena tertangkap tangan maka tidak ada surat penangkapan namun setelah itu harus dibuat berita surat penangkapan," katanya sembari menambahkan pihaknya menghukum termohon Kepala BBTNGL membayar sebesar Rp150.000 kepada pemohon.

Sementara itu, untuk permohonan lainnya, Hakim Nazar, di hadapan puluhan rekan para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan penyitaan barang bukti berupa 2,5 ton dan 2 unit mobil pick up yang dilakukan oleh termohon, yakni BBTNGL, sudah sesuai dengan prosedur.

"Sedangkan kaitannya dengan apakah kawasan tersebut sudah masuk dalam kawasan TNGL atau bukan, bukan menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan ini karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Usai pembacaan putusan, Hakim Nazar lalu mengetuk palu untuk kemudian dilanjutkan sidang putusan praperadilan dengan pemohon Kadarudin yang mana hakim Robert Hendrik juga menjatuhkan putusan yang sama. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah, Kuasa Hukum: Ini Putusan Banci

Berita

PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah