Beritasumut.com - Permohonan praperadilan dua orang pengungsi Aceh, tersangka kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Mastur dan Kadarudin dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2015).
Dalam putusannya, hakim hanya menerima satu permohonan pemohon bahwa penangkapan kedua tersangka oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), tidak sah.
Di luar sidang, kuasa hukum pemohon, Efraim Simanjuntak SH dari LBH Trisila menyatakan bahwa putusan hakim merupakan putusan banci.
"Kami kecewa. Ini keputusan banci, kalau di penangkapan sudah tidak sah, seharusnya proses lanjutnya juga tidak sah. Karena kan semua berawal dari penangkapan," katanya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim tunggal Nazar Efriandi menyatakan bahwa penangkapan Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 pada pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB tidak sah. Sebagaimana kemudian keduanya dibawa ke Kantor BBTNGL pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan penyidikan.
Dikatakan hakim, sesuai dengan keterangan dari pihak BBTNGL bahwa keduanya ditangkap tangan sehingga saat itu tidak ada surat penangkapan, namun seharusnya surat penangkapan tersebut segera dikeluarkan.
"Karena tertangkap tangan maka tidak ada surat penangkapan namun setelah itu harus dibuat berita surat penangkapan," katanya sembari menambahkan pihaknya menghukum termohon Kepala BBTNGL membayar sebesar Rp150.000 kepada pemohon.
Sementara itu, untuk permohonan lainnya, Hakim Nazar, di hadapan puluhan rekan para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan penyitaan barang bukti berupa 2,5 ton dan 2 unit mobil pick up yang dilakukan oleh termohon, yakni BBTNGL, sudah sesuai dengan prosedur.
"Sedangkan kaitannya dengan apakah kawasan tersebut sudah masuk dalam kawasan TNGL atau bukan, bukan menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan ini karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Hakim Nazar lalu mengetuk palu untuk kemudian dilanjutkan sidang putusan praperadilan dengan pemohon Kadarudin yang mana hakim Robert Hendrik juga menjatuhkan putusan yang sama. (BS-001)