PN Medan Putuskan Penangkapan Pengungsi Aceh Oleh BBTNGL Tidak Sah

Redaksi - Selasa, 15 September 2015 18:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_PN-Medan-Putuskan-Penangkapan-Pengungsi-Aceh-Oleh-BBTNGL-Tidak-Sah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Pengungsi Aceh demo di PN Medan.

Beritasumut.com - Permohonan praperadilan dua orang pengungsi Aceh, tersangka kasus kepemilikan 2,5 ton getah karet yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Mastur dan Kadarudin dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2015). 

Dalam putusannya, hakim hanya menerima satu permohonan pemohon bahwa penangkapan kedua tersangka tidak sah.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Nazar Efriandi menyatakan bahwa penangkapan Mastur dan Kadarudin pada 12 Juli 2015 pada pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB tidak sah. Sebagaimana kemudian keduanya dibawa ke Kantor Balai Besar TNGL pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan penyidikan.

Dikatakan hakim, sesuai dengan keterangan dari pihak BBTNGL bahwa keduanya ditangkap tangan sehingga saat itu tidak ada surat penangkapan, namun seharusnya surat penangkapan tersebut segera dikeluarkan. 

"Karena tertangkap tangan maka tidak ada surat penangkapan namun setelah itu harus dibuat berita surat penangkapan," katanya sembari menambahkan pihaknya menghukum termohon Kepala BBTNGL membayar sebesar Rp150.000 kepada pemohon.

Sementara itu, untuk permohonan lainnya, Hakim Nazar, di hadapan puluhan rekan para tersangka yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, dan penyitaan barang bukti berupa 2,5 ton dan 2 unit mobil pick up yang dilakukan oleh termohon, sudah sesuai dengan prosedur.

"Sedangkan kaitannya dengan apakah kawasan tersebut sudah masuk dalam kawasan TNGL atau bukan, bukan menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan ini karena sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Usai pembacaan putusan, Hakim Nazar lalu mengetuk palu untuk kemudian dilanjutkan sidang putusan praperadilan dengan pemohon Kadarudin yang mana hakim Robert Hendrik juga menjatuhkan putusan yang sama. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

PN Medan Tolak Prapid Pemilik Truk dan 2,6 Ton Getah Karet

Berita

Terdakwa Kabur Dari PN Medan