Beritasumut.com - Pengiriman 59 kg ganja ke Surabaya berhasil digagalkan.
Ganja yang berada di dalam dua peti tersebut diamankan di jasa pengiriman barang PT IL, Jalan HM Joni, Medan.
Dua peti ganja itu dikirim PT PC dari Lhokseumawe dan ditujukan kepada A di Surabaya.
Informasi dihimpun, Kamis (10/9/2015) menyebutkan, awalnya pihak PT IL hendak mengirim paket tersebut.
Tiba tiba, peti itu terjatuh dan barangnya berserakan. Saat diperiksa, ternyata ditemukan ganja.
Petugas Polsek Medan Kota yang mendapat laporan, turun ke lokasi kejadian dan mengamankan ganja tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan diamankan ganja tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan pihak PT IL, untuk mengetahui siapa pemilik ganja itu," pungkasnya. (BS-031)