20 Kali Beraksi, Pencuri Rumah Mewah Ditembak Polisi

Redaksi - Kamis, 10 September 2015 18:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_20-Kali-Beraksi--Pencuri-Rumah-Mewah-Ditembak-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Dua pelaku spesialis pencurian di rumah mewah ditangkap ditangkap Satreskrim Polresta Medan di Jalan Letda Sujono, Medan.

Pelaku DH alias B (23) warga Jalan Letda Sujono, Gang Durian, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan IS alias I (32) warga Jalan Amera, Gang Dame, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap setelah 20 kali melakukan aksinya.

Salah seorang pelaku bernama DH alias B terpaksa ditembak betis kanannya karena melawan petugas saat ditangkap.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 500 gram emas, 4 unit handphone, 1 buah laptop, 3 tablet dan 4 kartu.

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Medan, Kamis (10/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. 

"Pelaku DH alias B kita tembak karena melakukan perlawanan," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau rumah mewah yang akan menjadi sasaran pencurian mereka.

Melihat rumah tersebut ditinggal penghuni, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan mengurus barang-barang milik korbannya.

"Terakhir kali beraksi di Jalan Ngalengko, samping gedung Indosat, Medan Perjuangan. Kedua pelaku berhasil mencuri barang- barang yang ditaksir mencapai Rp280 juta. Para pelaku kerap beraksi di kawasan Padang Bulan, Jalan Pancing, Medan Area, Sisingamangaraja dan lainnya," jelasnya.

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara pelaku DH mengaku, mencuri karena tidak memiliki pekerjaan.

"Uang hasil curian kami habiskan untuk berfoya-foya. Ada juga uang hasil curian untuk DP rumah di Kawasan Jalan Pancing," pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait