Timsus Anti Begal Satreskrim Polresta Medan Tembak Jambret

Redaksi - Senin, 07 September 2015 20:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Timsus-Anti-Begal-Satreskrim-Polresta-Medan-Tembak-Jambret.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Dua tersangka jambret yang diamankan.

Beritasumut.com - Timsus Anti Begal Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua pelaku penjambretan di Jalan Menteng VII, Medan, Senin (7/9/2015) dini hari.

Kedua pelaku adalah SD alias S (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Medan, dan BS (23) warga Jalan Menteng VII, Gang Buntu, Medan. 

Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena saat hendak ditangkap melawan dan mengancam petugas. 

"Kita beri tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Dari kedua pelaku kita menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X BK 6208 KP yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, di Mapolresta Medan, Senin (7/9/2015) sore. 

Dikatakan Aldi, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Betni Nurhaida Boru Nababan (74) warga Jalan Tuba IV, Medan. 

Kalung korban dijambret kedua pelaku di Jalan Menteng VII, Gang Kelurahan pada Rabu (2/9/2015) sore lalu.

Mendapat laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Menteng VII. 

"Kedua pelaku menjual kalung yang dijambret seharga Rp1,6 juta di pinggir Jalan SM Raja. Untuk pelaku BS mendapat bagian Rp700 ribu dan SD mendapat bagian Rp300 ribu. Sisa uang Rp600 ribu telah mereka habiskan untuk bersenang-senang," ungkapnya. 

Dari pengakuannya, pelaku kerap beraksi di Jalan Menteng VII dan Jalan Sisingamangaraja. "Kedua pelaku telah belasan kali melakukan aksi penjambretan. Pelaku terkenal sadis dalam melakukan aksinya, dan tidak segan-segan untuk membunuh korbannya jika melakukan perlawanan," jelasnya. 

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda

Berita

Lima Tahun Kumpul Bareng, Dipukuli Pacar Gelap, Rita Pun Lapor ke Polsek Delitua

Berita

Gara-gara Sayuran, Handoko Bacok Ibu dan Tetangganya