Beritasumut.com - Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan H (40).
Pemilik UD SR ini ditangkap karena memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada petani di Jalan Pasaribu, Kangkungan Palu Ibus, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan harga tinggi.
Dari H, petugas menyita barang bukti 40 sak ukuran 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis urea.
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Ahad (6/9/2015) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli ilegal pupuk bersubsidi.
Petugas yang mendapat informasi mendatangi UD SR milik H. H menyebutkan pupuk bersubsidi didapatnya dari UD FT milik TS dan UD R milik S di Jalan Gereja, Percut Sei Tuan.
"Saat ditanya surat penunjukan distributor kepada pengecer, pelaku tidak dapat menunjukkannya. H mengaku pupuk bersubsidi dijual ke kelompok tani dan warga dengan harga yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan," katanya.
Dijelaskan Helfi, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang Undang Darurat RI No 7 Tahun 1995 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian," pungkasnya. (BS-031)