Beritasumut.com - Polsek Patumbak meringkus empat tersangka narkoba di tempat yang berbeda.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ESH, MK, S (33), dan SH alias U.
Dari keempatnya, petugas menyita barang bukti 1 kg ganja dan 48 paket sabu.
"Tersangka ESH dan MK ditangkap di Asrama Widuri Barak Sampi Nur, Jalan Bajak I, Medan. ESH merupakan bandar sabu dan MK kurirnya. Mereka telah beroperasi selama setahun," ujar Kapolsek Patumbak AKP Wilson Bugner Pasaribu, Jumat (4/9/2015).
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan S di Jalan Bunga Tanjung, Dusun IV, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
"Dia dibekuk saat membawa tiga klip kecil bungkusan sabu," imbuhnya.
Sedangkan, SH alias U ditangkap di kawasan Terminal Amplas. "Dia tertangkap tangan membawa 1 kg ganja," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap F, yang melarikan diri.
"Sudah sempat diborgol, F melarikan diri. Saat ini kita menetapkan F sebagai DPO," pungkasnya. (BS-031)