Lengkapi Berkas SB, Polda Sumut Periksa 8 Saksi Tambahan

Redaksi - Jumat, 04 September 2015 15:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Lengkapi-Berkas-SB--Polda-Sumut-Periksa-8-Saksi-Tambahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Pasca ditolaknya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) SB oleh jaksa, sampai saat ini Subdit

II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih berupaya untuk melengkapinya. 

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Ahmad David yang ditemui wartawan mengatakan, bahwa pihaknya masih terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa dan berharap agar berkas tersangka SB dapat diterima jaksa atau dinyatakan lengkap (P21).

"Kita diberikan waktu 14 hari, saat ini masih kita lengkapi, mudah-mudahan P21," ujarnya.

Polda Sumut telah memeriksa lima orang saksi, dan tiga orang saksi lainnya masih dalam proses pemanggilan. Pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan setelah berkas SB dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa.

"Untuk kasus tersebut, saat ini kita akan memeriksa delapan saksi. Lima saksi sudah diperiksa, sementara tiga orang lagi masih dalam proses pemanggilan," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dul Alim melalui Wadir AKBP Enggar Paraenom saat ditemui wartawan, Kamis (3/9/2015).

Menurutnya, dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan masih didapatkan tersangka tunggal, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya di dalam kasus tersebut. 

"Tersangkanya masih tunggal, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka yang lain," ujarnya mengakhiri.

Sedangkan Kanit 1 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Sonari mengatakan, pihaknya masih berharap SB dapat membeberkan “otak pelaku” di balik penipuan proyek senilai Rp4 miliar tersebut.

Lanjutnya, bahwa dalam waktu dua pekan, berkas SB harus dilengkapi dan dikembalikan ke Jaksa. "Waktu kita cuman 14 hari untuk melengkapinya, dan setelah dinyatakan P21, kita akan melakukan BAP Tahap II yakni pengiriman tersangka dan barang bukti," terangnya. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat