Beritasumut.com - Satresnarkoba Polresta Medan memulangkan lima dari sepuluh orang laki-laki yang ditangkap saat penggerebekan Kampung Kubur di Jalan Zainul Arifin/Jalan Airlangga, Medan, Rabu (2/9/2015) lalu.
"Ada lima orang yang kita pulangkan karena tidak terbukti. Sementara lima orang lainnya terbukti bersalah dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi di Mapolresta Medan, Kamis (3/9/2015).
Diungkapkannya, pihaknya telah mengerimkan barang bukti ekstasi di Labfor Cabang Medan untuk diperiksa.
"Untuk satu pelaku pemilik ekstasi masih kita periksa secara intensif," jelasnya.
Dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan tentang nama-nama kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Kita masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
Diberitakan, tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Medan menggerebek Kampung Kubur.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 10 orang. Petugas juga menyita barang bukti 800 gram pil ekstasi, 1 ons sabu, ribuan pipet kaca, puluhan alat isap sabu, 1 pucuk senapan angin dan dua unit timbangan elektrik.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan ditangkapnya IS (26) dan SP (23) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta UC (26) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. (BS-031)