Beritasumut.com - Polsek Sunggal mengamankan tujuh orang diduga pelaku pengoplosan gas di gudang PT GAS, Jalan Ringroad, Medan.
Ketujuh orang diduga pelaku yang diamankan adalah SS, DE, D, MS, L, D, dan IN.
Selain mengamankan ketujuh diduga pelaku, polisi juga mnyita barang bukti 19 tabung gas kosong ukuran 50 kg, 184 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 1.048 tabung gas berisi ukuran 3 kg, 41 tabung gas kosong ukuran 3 kg dan 4 buah besi yang digunakan alat mengoplos.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhari, mengatakan, kasus dugaan pengoplosan gas ini terbongkar dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek di gudang tersebut pada Selasa (1/9/2015) lalu.
"Modusnya adalah mengoplos gas ukuran 3 kg bersubsidi ke gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, pelaku menjual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi," ujar Kompol Harry Azhari di Mapolsek Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Dijelaskannya, ketujuh orang tersebut diamankan saat melakukan pengoplosan di gudang tersebut. Para pelaku baru dua bulan melakukan pengoplosan, katanya.
Saat ini petugas masih menyelidiki kasus ini.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas subs Pasal 24 UU RI No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian subs Pasal 26 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)