Beritasumut.com - Kampung Kubur di Jalan Airlangga, Medan, kembali digerebek tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Medan, Rabu (2/9/2015) sore. Sebanyak 10 orang laki-laki diamankan petugas.
Dalam penggerebekan itu, beberapa perwira Polresta Medan, seperti Kasatresnarkoba Kompol Wahyudi, Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono, Kasatintel Kompol Rama Samtama Putra, dan Kabag Ops Kompol Hamam, turun ke lokasi penggerebekan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan Kampung Kubur tersebut merupakan pengembangan dari tiga orang yang diamankan Satresnarkoba Polresta Medan beberapa waktu lalu.
"Awalnya ada tiga amankan tiga orang kurir berinisial IS (26) dan SP (23) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta UC (26) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dari ketiganya kita menyita barang bukti 0,524 gram sabu. Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba dari Aceh yang barangnya diambil dari Kampung Kubur," katanya.
Dari pengakuan ketiganya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial Y yang tinggal di Kampung Kubur.
"Kita lakukan pengembangan dan menggerebek Kampung Kubur. Ada 10 orang yang diamankan. Kita juga mengamankan barang bukti 800 gram pil ektasi, 1 ons sabu, ribuan pipet kaca, puluhan alat isap sabu, 1 pucuk senapan angin dan dua unit timbangan elektrik," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini petugas Satresnarkoba Polresta Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang yang diamankan dari Kampung Kubur tersebut.
"Untuk ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)