Beritasumut.com - Setelah mengantongi surat non aktif Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) LP dari Menteri Dalam Negeri, Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gelar perkara, di Mabes Polri untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) Tahun 2004 di Pemkab Tobasa senilai Rp3 miliar itu.Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telepon mengatakan, awal bulan September ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri."Awal-awal bulan inilah, kita akan gelar perkaranya di Mabes Polri," katanya, Selasa (1/9/2015).Saat wartawan menanyakan secara rinci kapan gelar perkaranya dilakukan, Frido mengaku pihaknya akan berangkat pekan depan."Mungkin minggu depanlah, kita saat ini sedang melakukan persiapan untuk gelar tersebut, pastinya nanti saya kabari lagi," ujarnya.Disinggung wartawan, setelah gelar perkara di Mabes Polri, apakah pihaknya akan langsung menangkap LP, Frido mengaku, bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk dari Mabes Polri nantinya."Pasti akan kita periksa LP karena sudah menolak dipanggil sebanyak dua kali, tapi kita gelar perkara dulu di Mabes Polri, dan nantinya petunjuk dari Mabes Polri yang menentukan," terangnya. (BS-036)