Beritasumut.com - Petugas Gakumdu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) memintai keterangan Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) versi Munas Ancol, Agung Laksono di Jakarta, Selasa (1/9/2015). Tim yang terdiri atas beberapa penyidik memintai keterangan Agung Laksono terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui telepon, Selasa (1/9/2015) petang, membenarkan perihal pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, di Jakarta itu. Disebutkan, pemeriksaan terhadap Agung Laksono dilakukan di Kantor DPP Golkar."Sesuai dengan konfirmasi, memang benar hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sedang memintai keterangan Bapak Agung Laksono, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Labusel,” katanya. Dijelaskan, dalam pemeriksaan itu, penyidik memintai keterangan Agung Laksono terkait keabsahan tanda tangannya dalam surat dukungan Partai Golkar, di Labusel. Diduga, dalam surat dukungan itu, tanda tangan Agung Laksono telah dipalsukan. Sambungnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan langkah lanjut penyelidikan dalam kasus tersebut."Penyidik memintai keterangan Bapak Agung Laksono untuk mengetahui secara pasti terkait keabsahan tanda tangan beliau dalam surat itu. Nanti hasilnya akan diinformasikan lagi," tegasnya.Sebelumnya, petugas Ditreskrimum Poldasu menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel, di Jalan Pancasila, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labusel, Jumat (28/8/2015).Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting di KPU Labusel terkait laporan Ketua DPD II Golkar Labusel kubu Agung Laksono, Maladi Hasibuan.Informasi yang diperoleh, tak hanya dokumen penting berupa rekomendasi Partai Golkar dari kedua kubu, personel Polda Sumut yang dipimpin Kanit IV Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Efendi Jambak juga menyita berkas pencalonan salah satu pasangan calon Bupati Labusel.Diduga, ada pemalsuan dokumen dalam pencalonan salah satu calon terkait laporan Ketua DPD II Golkar Labusel kubu AL Maladi Hasibuan yang mendukung pasangan nomor urut 1.Ketua KPU Labusel Imran Husaini Siregar beserta empat komisioner lainnya yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen penting di KPU Labusel oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sejumlah dokumen yang disita, yakni, dua SK Golkar 1117, 1112, Surat Golkar Nomor B149 dan tanda terima berkas pendaftaran tanggal 28 Juli atas pasangan Usman dan Arwi Winata.Dikatakan, penyitaan sejumlah dokumen tersebut terkait laporan Maladi Hasibuan Ketua DPD II Golkar Labusel kubu AL."Menurut penyidik penyitaan sejumlah dokumen terkait laporan Maladi Hasibuan Ketua DPD II Golkar Labusel kubu AL. Diduga ada surat yang dipalsukan, sehingga mereka menyita sejumlah dokumen KPU Labusel. Semua surat penyitaan berkas serta tanda terimanya lengkap di KPU. Petugas tiba di KPU Labusel sekira pukul 11.00 WIB," katanya. (BS-036)