Polda Sumut Tangkap 2 Jurtul Togel di Langkat dan Medan

Redaksi - Rabu, 02 September 2015 05:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Polda-Sumut-Tangkap-2-Jurtul-Togel-di-Langkat-dan-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Petugas Unit Vice Control (VC) Subdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku judi yang berperan sebagai penulis toto gelap (Togel), di Kabupaten Langkat dan Medan, Senin (31/8/2015) malam. Setelah ditangkap, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kasubdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Amry Siahaan melalui telepon, Selasa (1/9/2015), mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil Program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang dilaksanakan Polda Sumut."Penangkapan ini merupakan bagian dari penindakan program 100 hari kerja Bapak Kapolri, terkait tindak pidana perjudian," ujarnya.Terpisah, Kanit VC Subdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, awalnya pihaknya menangkap UG (31) warga Jalan Veteran, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin (31/8/2015) malam sekira pukul 21.30 WIB."Tersangka diamankan dari warung di dekat rumahnya. Dari tersangka disita barang bukti 1 unit telepon genggam, 2 pulpen, uang tunai Rp92 ribu, 1 lembar kertas rekap nomor judi togel yang keluar, 12 potongan kertas nomor judi togel, serta 3 blok kupon judi togel yang masih kosong," tambahnya.Kemudian, petugas menangkap tersangka juru tulis (Jurtul) togel, S (44) warga Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat diamankan pada sebuah warung di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Senin (31/8/2015) malam pukul 22.30 WIB, petugas menyita barang bukti 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp60 ribu. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat