Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2015 00:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Aniaya-PRT--Bibi-Randika-Divonis-17-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Bibi Randika divonis 17 tahun penjara.

Beritasumut.com - Salah seorang terdakwa utama perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Bibi Randika, dinyatakan terbukti bersalah. Dia divonis hukuman 17 tahun penjara.

Hukuman terhadap Bibi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2015). Mereka menyatakan perempuan itu telah  terbukti berasalah melakukan tiga tindak pidana secara bersama-sama.

"Satu, melakukan tindak pidana perdagangan orang, dua, melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang meninggal dalam lingkup rumah tangga, tiga, melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang luka dalam lingkup rumah tangga," ucap Solihin.

Perbuatan Bibi dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya. Perempuan itu juga terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1)  UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bukan hanya hukuman penjara, Bibi juga dijatuhi denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp25 juta atau dia harus menjalani 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar Bibi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding. 

"Salah satu yang kami heran soal uang restitusi itu. Soalnya terdakwa sudah membayar Rp50 juta kepada keluarga korban. Itu sesuai permintaan mereka dan dipenuhi klien kami, kenapa justru hakim yang keberatan," ucap lskandar Lubis, penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, suami Bibi Randika, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar belum menjalani sidang putusan. Dia dijadwalkan mendengarkan vonis hakim pada Senin (31/8/2015).

Sebelumnya, Kamis (20/8/2015) sore, dua terdakwa lain dalam perkara ini, Ferry Sahputra dan Zainal Abidin alias Zahir juga sudah dinyatakan bersalah. Majelis hakim PN Medan yang diketuai H Aksir menjatuhi Ferry  17 tahun penjara, sedangkan Zahir diganjar 14 tahun bui. 

Ferry merupakan sopir keluarga Syamsul sedangkan. Sementara Zahir dikenal sebagai keponakan Syamsul. 

Keduanya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak KDRT hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka telah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Faiz meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi masing-masing 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara JPU Faiz memastikan mereka akan menempuh upaya banding. 

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar Bibi Randika, Ferry dan Zahir terjerat hukum setelah rumah mereka di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, digerebek polisi, Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah itu diselamatkan Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. 

Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. 

Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo. 

Terkait perkara ini, MTA (18), putra Syamsul dibui 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap PRT dan menyembunyikan mayat. Sementara itu, seorang pembantunya, MTA (18) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan seorang di antaranya tewas lalu ikut menyembunyikan mayatnya.

Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah  dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum karena melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu. (BS-001)


Tag:
PRT

Berita Terkait

Berita

Tim Pegasus Polsek Medan Baru Amankan Kekasih PRT yang Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah

Berita

Diduga Gugurkan Kandungan, Pembantu Rumah Tangga Tewas Bersama Bayinya di Medan Petisah

Berita

Disiksa Pemilik Warung Makan Aguan Jemadi Medan, PRT Asal Papua Lapor Polisi

Berita

FPKS Perjuangkan RUU Perlindungan PRT di Prioritas Prolegnas 2017

Berita

Kasus Human Trafficking PT Cut Sari Asih, Subdit Renakta Wacanakan Penerbitan DPO

Berita

Mayoritas Parpol Ogah Bahas RUU Perlindungan PRT