Beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk lima majelis hakim yang akan menangani tindak pidana terkait pilkada. Mereka akan menyelesaikan perkara itu dalam tujuh hari.
"Ada 5 majelis yang kita tunjuk. Yang jelas ini adalah hakim pemilu," ujar Ketua PN Medan Ahmad Solihin seusai kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana di PN Medan, Rabu (26/8/2015).
Perkara yang diadili kelima majelis hakim PN Medan ini di luar sengketa pilkada yang masih ditangani Mahakmah Konstitusi. Pelaksanaan persidangan tetap berlangsung seperti perkara biasa, namun sesuai perundang-undangan persidangan itu harus selesai dalam tujuh hari.
"Mungkin kalau perkara biasa penundaannya satu minggu, kalau perkara ini bisa jadi satu hari, karena dalam tujuh hari harus sudah putus," jelas Solihin.
Dalam susunan lima majelis hakim pemilu ini, terdapat nama Ahmad Solihin dan Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan. Mereka masing-masing memimpin majelis 1 dan majelis 2.
Penunjukan majelis hakim ini dilakukan menjelang pilkada serentak Desember mendatang. Masa kampanye akan dimulai 27 Agustus mendatang. (BS-001)