Sepekan, Polda Sumut Sita 2 Ton Solar Ilegal

Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2015 23:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Sepekan--Polda-Sumut-Sita-2-Ton-Solar-Ilegal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
July Amri
Pikap L300 Nopol BA 8179 BQ bermuatan jerigen berisi 2 ton BBM jenis solar.

Beritasumut.com - Dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri dalam penegakkan hukum tentang penyimpangan distribusi barang bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta satuan wilayah sejajaran Polda Sumut selama satu pekan, 19-25 Agustus 2015, telah berhasil melakukan pengungkapan penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan, Rabu (26/8/2015) mengatakan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 2 ton bahan bakar jenis solar ilegal dari Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka Yusran alias Suran, dan menyita barang bukti 1 unit mobil pikap L300 Nopol BA 8179 BQ yang bermuatan jerigen berisi 2 ton BBM jenis solar.

"Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan, sedangkan barang buktinya sudah kita amankan di Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Selain Polda Sumut, polres jajaran juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar. Kali ini, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap solar ilegal dari Simpang Dolok, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan mengamankan seorang tersangka.

"Polres Tebing Tinggi juga mengungkap penyalahgunaan BBM Solar dan mengamankan tersangka atas nama Sarmulia Purba, dan saat ini sedang diperiksa secara intensif," ujar Nainggolan.

Lanjut mantan Kapolres Nias ini, selain mengamankan seorang tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up Grand Max Nopol BK 8826 CD bermuatan 7  jerigen berisikan BBM jenis solar (200 liter).

Di lain pihak, kata MP Nainggolan, Denintel Kodam I Bukit Barisan juga mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dan saat ini telah menyerahkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumut berupa 1 unit truck Colt Diesel Mitsubishi Nopol BK 8566 XT, berikut muatan 140 sak karung pupuk hasil pencampuran pupuk ZA bersubsidi dengan pupuk KCL meroke MOP yang ditangkap di kilang padi milik A Cuan, di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pungkasnya. (BS-036)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat