Beritasumut.com - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) tetap akan memproses kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) senilai Rp4 miliar, dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut ZES, walaupun saksi kunci dalam kasus ini telah meninggal dunia.
Demikian ditegaskan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan via telepon, Senin (24/8/2015).
"ZES masih kita tetapkan tersangka, dan memang belum pernah kita periksa, kita akan kesulitan untuk memeriksanya, karena bukti-bukti pendukung yang kita miliki belum lengkap," ujarnya.
Selain itu, perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan, bahwa saksi mahkota sekaligus tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ridwan Winata telah meninggal dunia di rumah sakit di Jakarta. Hal ini membuat Subdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut harus kembali melihat “ke belakang” kasus tersebut.
"Kalau kasus ini dibilang kita mulai dari awal lagi penyidikannya, tidak juga, tetapi memang proses penyidikannya kembali lagi kebelakang," katanya.
Menurutnya, saat ini untuk menjerat ZES, pihaknya masih mencari dukungan saksi dan bukti-bukti yang baru.
"Saat ini untuk memeriksa ZES, kita mencari dukungan saksi dan bukti-bukti baru," pungkasnya. (BS-036)