Beritasumut.com - Satresnarkoba Polresta Medan menangkap empat orang kurir sabu asal Malaysia.Keempat kurir yang diamankan adalah Az (26) dan BA (31) warga Kecamatan Helvetia, GH (57) warga Kecamatan Medan Denai dan UC (26) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.Dari keempat kurir sabu, petugas menyita barang bukti 500 gram sabu.Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Senin (24/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan undercover bu (penyamaran) dan memesan sabu kepada AZ dan BA."Kedua pelaku kita amankan di Kecamatan Helvetia, saat melakukan transaksi sabu kepada petugas kita yang melakukan penyamaran. Dari kedua pelaku kita menyita barang bukti 200 gram sabu," jelasnya.Dikatakan Mardiaz, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan GH dan UC."Dari kedua pelaku kita menyita barang bukti 300 gram sabu," jelasnya.Dari pengakuan pelaku, sabu itu dibawa dari Aceh. "Sabu dari Malaysia dibawa ke Aceh dan disebarkan ke Kota Medan," katanya.Mardiaz mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku."Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)