Beritasumut.com - Satreskrim Polresta Medan mengamankan enam pelaku kriminal dengan mengaku sebagai petugas kepoilisian.
Keenam pelaku yang diamankan adalah WS (25) warga Jalan Ileng, Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, SIH (21) warga Jalan Belat, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, RND alias T (21) warga Jalan Letter Press, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, RH (21) warga Jalan Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Seikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, R alias D (20) warga Jalan Ileng, Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan MRA (17) warga Jalan M Basir, Kecamatan Medan Marelan.
Keenam pelaku diamankan di kediaman masing-masing berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5495 AEN, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2742 ADL, 5 kotak jam kosong, 1 buah stempel, 1 topi plet,1 plastik berisi bon faktur, 3 unit HP, 1 buah tas, 2 buah STNK, 2 buah KTP, 1 buah lencana polisi, 1 buah tali pinggang, 1 helai celana panjang, 11 unit jam tangan, sepasang sepatu dan 1 buah kacamata rusak.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Ahad (23/8/2015) mengatakan, awalnya salah seorang pelaku memesan jam kepada korban Akbar Satria Wijaya melalui via internet.
Usai memesan jam, pelaku WS yang merupakan wanita mengajak korban bertemu di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, 19 Agustus 2015.
Pelaku WS mengajak korban dan rekan korban ke kamar 554 di hotel tersebut.
"Tak lama kemudian, kelima pelaku yang berpura-pura sebagai polisi menggerebek kamar tersebut. Para pelaku menuduh korban merupakan teman dari tersangka narkoba. Padahal itu semua hanya modus," jelasnya.
Kemudian, pelaku membawa lari barang-barang korban yakni dua unit sepeda motor, Honda Vario BK 5495 AEN dan Yamaha Mio Soul GT BK 2742 ADI, 25 unit jam tangan berbagai merk, tiga unit smartphone, dan uang tunai Rp400 ribu.
"Berdasarkan laporan korban pada 20 Agustus 2015, kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keenam pelaku," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, keenam pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
WS berperan memesan barang dan mengajak korban bertemu.
Sementara RH, R alias D, MRA dan SIH berperan sebagai pengambil barang-barang milik korban.
"Otak pelakunya adalah RND alias T. Dialah yang merencanakan aksi pencurian ini. R alias D berperan sebagai polisi gadungan," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363, 55, dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Salah seorang pelaku berinisial D mengaku sudah kerap melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai polisi.
"Sudah pernah sebelumnya, sebagai penadah juga saya pernah ditangkap," pungkasnya. (BS-031)