Beritasumut.com - Dua anggota IPK bernama Jefry dan Sahrial, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap personel Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) Brigadir Rahmat Hidayat, Kamis (20/8/2015).
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat Brigadir Rahmat melintas di Jalan Surabaya. Karena macet, korban lalu memotong kendaraan di depannya untuk melintas.
"Tadi macet dan saya memotong kendaraan di depan saya. Disitu pelaku lalu memarahiku. Dibilangnya kok kencang-kencang lek, dan berhentilah saya. Dibilangnya lagi melawan kau dan langsung dipukulnya saya. Disitu sempat bertengkar kami. Saat bertengkar kawan- kawannya yang lain datang dan mengeroyok saya. Sudah puas, mereka lalu meninggalkanku," jelas korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat laporan, lalu melakukan pencarian dan mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian.
Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan Thomas Purba ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Rahmat.
"Soal pengeroyokan itu benar dan sudah selesai," katanya.
Thomas mengaku, penggeroyokan ini terjadi karena kesalahpahaman antara korban dan anggotanya. "Hanya salah paham," ujarnya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
"Kedua pelaku sudah kita amankan. Dua pelaku lagi masih kita lakukan pencarian. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-001)