Beritasumut.com - Sulaiman Daud (19), terdakwa pemilik 354 kg ganja, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2015).
Tak puas, jaksa banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mahasiswa UMSU itu.
"Ya, kita banding atas vonis terdakwa Sulaiman Daud," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara (Sumut) Chandra Purnama Pasaribu.
Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, karena dia telah melarikan diri sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.
Menurut Chandra, putusan majelis hakim belum memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat. Sebab, jumlah narkotika yang akan diedarkan di kampus-kampus itu cukup besar.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun nota banding. Selanjutnya, mereka akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam perkara ini, selain Sulaiman, dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan itu juga lolos dari hukuman mati.
Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32) masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan tuntutan jaksa juga hukuman mati untuk keduanya. (BS-001)