Beritasumut.com - Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, untuk mengklarifikiasi Dana Bansos dan Dana Hibah Pemprov Sumut.
"Hanya klarifikiasi saja. Ada beberapa pertanyaan tentang dana bansos dan hibah dan bagaimana tentang pertanggungjawabannya. Jawaban saya ya apa adanya, sesuai dengan yang ditanyakan," jelas Hasban usai diperiksa, Rabu (19/8/2015).
"Pemeriksaan ini merupakan kewenangan pihak Kejagung dan kita harus hadapi dan taati. Ya kita hadapi saja," imbuhnya.
Dirinya juga mengaku pernah dimintai keterangan oleh Kejagung di Jakarta terkait dan bansos dan hibah ini.
"Pemeriksaan di Jakarta tidak sedetail di Medan ini. Kita juga belum ada berbicara tentang kerugian negara," ujarnya.
Namun Hasban membantah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugrogo.
"Tidak ada kaitannya ini dengan Pak Gatot," katanya.
Dirinya mengaku, bahwa setiap dana bansos dan hibah yang diberikan akan dievaluasi.
"Ya secara nasional ada evaluasinya dari pemerintah dan penegak hukum," akunya.
Ke depan, ia mengaku lebih berhati-hati dalam memberikan dana tersebut dan sesuai aturan.
"Kita akan berhati-hati dan sesuai aturan. Dari jumlah juga akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Ke depan akan sedikit lembaga yang menerima dana bansos dan hibah ini. Lembaga yang menerima juga harus taat aturan," pungkasnya. (BS-031)