Beritasumut.com - Arfandi alias Irfan (29) warga Jalan Binjai Km 14,5, Gang Gembira, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dikabarkan melarikan diri dari ruangan penyidik Polsek Sunggal, Sabtu (15/8/2015).
Sebelumnya Arfandi diamankan dalam kasus pencurian tower dengan LP/943/K/VI/2015 yang dilaporkan korban Juli Andre Sinaga.
Informasi dihimpun, Sabtu (15/8/2015) malam, kejadian berawal saat pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal tak jauh dari kediamannya sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Pelaku lalu diserahkan ke Penyidik Pembantu Bripka M Sitompul untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, pelaku hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Karena kunci borgol ketinggalan, Bripka Sitompul mengambil kunci borgol, dan meninggalkan pelaku di ruangan penyidik.
Apes, saat kembali mengambil kunci borgol, pelaku pencurian melarikan diri dari ruangan penyidik.
Melihat pelaku sudah tidak ada di ruangan Bripka Sitompul kebingungan dan menghubungi petugas lainnya.
Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi larinya pelaku, lalu melakukan pengejaran.
Salah seorang warga, Musijah (45) menyebutkan, sempat melihat seorang pria pakai baju kaos hitam berlari kencang dan melompat tembok.
Tidak lama berselang pria itu lalu naik angkutan kota (Angkot) ke arah Pinang Baris.
"Memang ada kulihat orang lari keluar dari dalam Polsek Sunggal dan menaiki angkot. Petugas juga kulihat mengejarnya ke arah perladangan. Kayak mana pelakunya mau dapat, polisi ngejar ke perladangan, sedangkan pelaku lari naik angkot," jelasnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar membantah bahwa yang kabur itu adalah tahanan.
"Pelaku baru ditangkap dan bukan tahanan. Harus dibedakan tahanan sama pelaku yang baru saja ditangkap. Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. (BS-031)