Beritasumut.com - Sebanyak 7.912 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) akan mendapat remisi pada HUT ke 70 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Senin (17/8/2015) mendatang.
Dari jumlah itu, 330 napi langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya. Sementara, 7.582 napi hanya memperoleh pengurangan masa hukuman.
"Diantaranya memang langsung bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Yoseph Tarigan di Medan, Sabtu (15/8/2015) sore.
Selain itu, kata Yoseph, sebanyak 7.545 napi di Sumut juga mendapatkan remisi dasawarsa.
"Ada 7.320 orang narapidana yang mendapat remisi biasa dan 225 orang yang mendapat remisi bebas. Remisi dasawarsa diberikan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi dasawarsa ini terbagi dalam dua jalur dan besarnya remisi bagi narapidana," katanya.
Disebutkan Yoseph, remisi diberikan jika napi memenuhi persyaratan dan tidak diberikan secara cuma-cuma.
"Pemberian remisi sebagai kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujarnya.
Kebijakan remisi memiliki pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
"Pemberian remisi mempunyai peran untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunya kesempatan berintegrasi di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (BS-031)