Polresta Medan Tangkap 10 Bandit Jalanan

Redaksi - Jumat, 14 Agustus 2015 22:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Polresta-Medan-Tangkap-10-Bandit-Jalanan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono (dua dari kanan) memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

Beritasumut.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan 10 orang pelaku kejahatan jalanan di berbagai lokasi di Kota Medan dalam dua pekan terakhir. Dari 10 pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. 

Kesepuluh pelaku yang diamankan adalah, Ridwan Syahputra Lubis alias Kedon (27) warga Jalan Bakti, Medan, dan Riduan Suganda alias Robet (27) warga Jalan Starban, Medan.

"Kedua pelaku diamankan karena terlibat perampokan sepeda motor dan telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Jumat (13/8/2015) sore.

Petugas juga mengamankan Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19) warga Jalan Pales I C, Kelurahan Simpang Selayang, Medan, karena terlibat kasus penjambretan.

"Kita juga mengamankan pelaku Indrawan Febriawan Batubara alias Indra (20) warga Jalan Dermawan, Medan, karena terlibat kasus perampokan sepeda motor Supra X BL 4998 TO di Jalan Thamrin, Medan pada Kamis (13/8/2015)," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Aldi, pihaknya juga mengamankan Sahat Mulatua Sitanggang (15) dan Ranto Silaban (20) warga Jalan Elang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 5417 XR dan Yamaha Mio BK 6772 XB.

"Empat pelaku kejahatan lainnya yang diamankan adalah Oji Syahputera Simanjuntak (15) warga Jalan Garuda IV, Medan Denai, Faisal alias Paulus (37) dan Robi Marthin (34) warga Jalan Sakti Lubis, Medan, serta Ahwa (45) warga Jalan Denai, Medan yang terlibat kasus perampokan dan penadah barang curian," jelasnya.

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kesepeluh pelaku kejahatan ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365, 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Berita

Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal

Berita

Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan

Berita

Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi

Berita

Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi

Berita

Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda