Beritasumut.com - Entah apa yang ada di pikiran seorang ramaja putri berinisial F (15) warga Jalan Mabar, Medan, ini.
Hanya gara-gara kerap dimarahi orang tuanya, pelajar kelas 3 SMP ini menjual keperawanannya Rp2 juta kepada lelaki hidung belang.
Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.
Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya di Mabar, karena diduga menjadi penyalur menjual F untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang, Kamis (13/8/2015).
"Jadi awalnya orang tua korban melapor. Laporan itu kita tindak lanjuti dan mengamankan A yang diduga penyalur F. Status A adalah penyalur," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara.
Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaku hidung belang itu terjadi pada Juni 2015 lalu.
Dimana, M (24), A (15) dan Dayat (25) meminta F agar keperawanannya dijual, namun ditolak F.
Sepekan kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orang tuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.
Selanjutnya, mereka membawa F menemui I (43) lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
"I lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp2 juta," jelasnya.
Selanjutnya, F lalu membagi-bagikan uang kepada D, M dan A sebesar Rp1 juta.
"F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp1 juta. M ini merupakan mantan pacar I. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.
"Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)